Dewan Kerja Penegak
PENGERTIAN
PENGERTIAN
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam
mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan
sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA) dan bertanggung jawab kepada Kwartir
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
- Seorang Ketua merangkap anggota.
- Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
- Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
- Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
- Seorang Bendahara merangkap anggota.
- Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja.
Pembidangan dalam Dewan Kerja :
- Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
- Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
- Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev )
untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan
Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan
pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka
ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
MASA BAKTI
- DKN dengan masa bakti 5 Tahun
- DKD dengan masa bakti 5 Tahun
- DKC dengan masa bakti 5 Tahun
- DKR dengan masa bakti 3 Tahun
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja
- Memimpin Dewan Kerja.
- Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
- Membina personil Dewan Kerja.
- Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya.
- Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja
- Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
- Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris I Dewan Kerja
- Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua.
- Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional.
- Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris II Dewan Kerja
- Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional.
- Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan .
- Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja
Bendahara Dewan Kerja
- Mengelola keuangan Dewan Kerja.
- Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua.
- Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja
Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja
dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya
masing-masing :
- Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional.
- Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja.
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
- Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
Anggota Dewan Kerja
Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya.
- Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional.
- Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat.
MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota
Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota
- Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan.
- Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan.
- Penambahan Anggota
- Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja.
- Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera.
- Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno.
- Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan.
- Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian Anggota
Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila :
- Menikah
- Atas permintaan sendiri
- Meninggal Dunia
- Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka
- Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis.
- Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA
- Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
- Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
- Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
- Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar