SYARAT DAN TANDA
KECAKAPAN UMUM (SKU/TKU),
SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS (SKK/TKK),
SYARAT DAN TANDA PRAMUKA GARUDA (SPG/TPG)
SERTA CARA MENGUJINYA.
I. PENDAHULUAN
1. Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah
syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh peserta didik. Tanda
Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan
disematkan melalui upacara pelantikan.
2. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentu berdasarkan
pilihan pribadi dalam pengembangan minat dan bakat peserta
didik. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) diperoleh setelah melalui
ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.
3. Syarat
Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh
seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda.
Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian
dan disematkan dalam upacara pelantikan.
4. Penilaian ujian dalam pemenuhan syarat Kecakapan Umum. Syarat
Kecakapan Khusus dan Syarat Pramuka Garuda dititik beratkan kepada perkembangan
proses kemampuan peserta didik terhadap suatu pengetahuan dan keterampilan
II. MATERI POKOK
1. SKU
dan TKU.
a. SKU,
sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka
untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha
mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan
Pramuka.
b. SKU
disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan
Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
c. 1) SKU
untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
- Tingkat
Siaga Mula.
- Tingkat
Siaga Bantu
- Tingkat
Siaga Tata.
2) SKU
untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
-
Tingkat Penggalang Ramu
-
Tingkat Penggalang Rakit
-
Tingkat Penggalang Terap.
3) SKU
untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu :
-
Tingkat Penegak Bantara.
-
Tingkat Penegak Laksana.
4) SKU
untuk golongan Pandega.
d. TKU diraih oleh peserta didik melalui
bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.
2. SKK dan TKK
a. SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa
kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan
dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
b. SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan
minat dan bakatnya.
c. TKK sebagai alat pendidikan, merupakan
rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan, dan
keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat
dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d. TKK diperoleh setelah meyelesaikan
ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e. TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:
1) Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual,
Pembentukan Pribadi dan Watak; dengan warna kuning
sebagai warna dasar TKK.
2) Bidang Patriotisme dan Seni Budaya: dengan warna merah sebagai warna dasar TKK.
3) Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, dengan warna hijau sebagai warna dasar TKK.
4) Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, dengan warna putih sebagai warna dasar TKK.
5) Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong
royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup, dengan warna biru sebagai warna dasar TKK.
f. TKK
dibedakan atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
1) Pramuka Siaga
Hanya satu tingkat, berbentuk segitiga
(puncaknya dibawah) dengan panjang sisi 3 cm. dan tinggi 2 cm.
2) Pramuka
Penggalang, Penegak dan Pandega terdapat 3 tingkatan :
- Tingkat Purwa
berbentuk lingkaran dengan garis tengah
2,5 cm dan dikelilingi bingkai 2 mm.
- Tingkat Madya.
berbentuk bujur sangkar dengan ukuran sisi
2,5 cm, dikelilingi bingkai 2 mm.
- Tingkat Utama
Berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran sisi
masing-masing 2 cm dikelilingi bingkai 2 mm.
3) Perbedaan
tingkatan pada TKK Penggalang, Penegak dan Pandega, ialah :
-
Warna bingkai merah untuk TKK
Penggalang.
-
Warna bingkai kuning untuk TKK Penegak
dan Pandega.
4) Seorang Pramuka yang memiliki TKK wajib menjamin
bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat
dipertanggungjawabkan.
3. SPG/TPG
a. Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut
sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang TPG. Seseorang yang telah menjadi Pramuka
Garuda hendaknya mampu menjadi teladan bagi teman-temannya di gudep dan
masyarakat di sekitarnya.
b. SPG/TPG terdapat di semua golongan usia Pramuka.
c. Tanda TPG adalah burung garuda dalam bingkai
segi lima. Ciri
yang membedakan TPG Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega ialah warna dasar TPG:
1) Warna dasar hijau untuk TPG Siaga.
2) Warna dasar merah untuk TPG Penggalang.
3) Warna dasar kuning untuk TPG Penegak.
4) Warna dasar coklat untuk TPG Pandega.
d. Syarat menempuh
Pramuka Garuda:
1) SPG
Siaga dapat ditempuh oleh Pramuka Siaga
Tata;
2) SPG Penggalang dapat ditempuh oleh Pramuka
Penggalang Terap;
3) SPG
Penegak dapat ditempuh oleh Pramuka Penegak Laksana;
4) SPG
Pandega dapat ditempuh oleh Pramuka Pandega
e. Pramuka Garuda berkewajiban:
1)
menjaga nama baik pribadi dan meningkatkan kemampuan agar tetap menjadi teladan, baik bagi
Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) mendorong, membantu dan menggiatkan
teman-teman Pramuka lainnya untuk mencapai syarat-syarat Pramuka Garuda.
4. Cara menguji SKU, SKK dan SPG
a. Penguji
1) Penguji
SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang
diuji.
2) Penguji SKK adalah Tim yang terdiri dari 2
orang yaitu :
·
Pembina/Pembantu
Pembina yang langsung membina Pramuka yang diuji.
·
Seorang yang
dianggap ahli dalam bidang kecakapan ditempuh oleh Pramuka yang
bersangkutan.
·
Penguji ahli dapat
berasal dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka.
3) Penguji SPG ialah :
·
Tim yang diangkat
oleh Ketua Kwartir, terdiri dari Pembina
Satuannya. Pembina Gugusdepan, Andalan,
orangtua dan tokoh masyarakat setempat.
·
Khusus untuk
Gugudepan di luar negeri tim penguji dapat diangkat oleh Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
b. Tugas Pembina Pramuka:
1) membantu memberi motivasi, mendorong, agar
Pramuka tidak terlalu lama berada dalam tingkat yang diperolehnya masing-masing
mereka harus segera menyelesaikan SKU berikutnya.
2) mendorong Pramuka pemilik TKK selalu membina
diri sehingga kecakapannya tetap bermutu, dan memotivasi terus menerus agar
mereka memiliki TKK-TKK lainnya.
3) memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya
tentang diri peserta didik, utamanya bagi mereka yang dicalonkan sebagai
Pramuka Garuda.
c. Cara Menguji SKU dan SKK
1) Ujian dilaksanakan secara perorangan, satu
demi satu, tidak secara berkelompok.
Seandainya terdapat mata ujian yang dilakukan secara berkelompok,
misalnya baris-berbaris, berkebun, dll. penilaian tetap dijalankan perorangan.
2) Mata ujian ditentukan oleh peserta didik yang
diuji (tidak harus berurutan), dan dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis.
3) Waktu ujian ditentukan sesuai dengan
kesepakatan antara pembina/pembantu pembina dengan yang diuji.
4) Penguji hendaknya berusaha agar proses ujian
itu juga dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang
menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
5) Penguji hendaknya memperhatikan batas-batas
kemampuan mental,fpisik dan intelegensia,
emosi dan jiwa sosial Pramuka
yang diuji.
6) Penguji hendaknya memperhatikan ikhtiar, ketekunan, dan
kesungguhan yang sudah dijalankan oleh yang teruji.
7) Penguji membubuhkan paraf/tanda tangannya
pada daftar mata ujian buku SKU milik Pramuka yang diuji setelah ujian tersebut
dinyatakan lulus.
d. Cara menguji SPG.
1) Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan
perorangan.
2) Dalam memberikan penilaian seorang calon
Pramuka Garuda, tim penilai wajib memperhatikan :
·
Keadaan lingkungan
setempat.
·
Keadaan dan sifat
calon Pramuka Garuda.
·
Keterangan
tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai
sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda.
3) Penilaian dilakukan dengan cara :
·
Wawancara
langsung.
·
Pengamatan
langsung.
·
Meneliti dari
hasil laporan atas calon Pramuka Garuda baik yang tertulis maupun lisan.
5. Penyematan TKU, TKK maupun TPG dilakukan pada
upacara resmi. Penyematan TKU dan TPG pada upacara pelantikan, penyematan TKK
pada upacara latihan mingguan.
6. Ketentuan dan tempat Pemakaian TKU, TKK, TPG.
a. TKU
untuk Pramuka Siaga dan Penggalang
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri,
sedang untuk Pramuka Penegak dan Pandega disematkan di pundak kiri dan
kanan.
b. TKK
baik untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega ditempel di lengan baju
sebelah kanan, maksimal 5 buah, sedang TKK-TKK yang didapat lainnya ditempel pada tetampan (sejenis
selendang yang digunakan khusus untuk penempelan TKK).
c. TPG.
1) TPG berupa lencana dari logam digantungkan
dimuka dada dengan pita berwarna merah putih, dipakai pada upacara resmi.
2) TPG harian berupa kain bordir/sablon ditempelkan di dada sebelah kanan, di atas
saku, di atas bintang tahunan, tigor, tiska, dan lain-lain.
III.
KESIMPULAN
Pelaksanaan pemenuhan
SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dalam kepramukaan berfungsi sebagai alat pendidikan
dan sekaligus merupakan perwujudan dari penerapan metode kepramukaan. Oleh karena itu Pembina Pramuka hendaknya selalu
memberikan motivasi dan stimulasi kepada peserta didik untuk menyelesaikan Syarat-syarat
Kecakapan Umum, Khusus maupun Syarat Kecakapan Pramuka Garuda sehingga mibat
dan bakatnya berkembang, serta menjadi teladan bagi anggota pramuka lainnya,
teman-temannya baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat
sekitarnya.
KEPUSTAKAAN
1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
2. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda
Kecakapan Umum Gerakan Pramuka, 3. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda
Kecakapan Khusus Gerakan Pramuka,
4. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda
Pramuka Garuda,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar