SATUAN KARYA PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka
bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia kader
bangsa sebagai kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu proses pendidikan progresif
sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna
mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik,
emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai individu
maupun anggota masyarakat. Ketangguhan iptek/Teknologi dalam Gerakan Pramuka dibina
dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka (SAKA).
Saka, di lingkungan World Scouting disebut Scout Service Brigade, merupakan wadah pendidikan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
berbagai bidang kejuruan/tehnologi.
Saka, memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
II. MATERI POKOK
1. Tujuan
dan sasaran SaKa
a. Tujuan dibentuknya
Saka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan
ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik,
intelektual, emosional dan sosial khususnya teknologi, sehingga mereka benar-benar
siap sebagai kader bangsa, sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila
b. Sasaran
dibentuknya Saka Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah
memberi bekal agar memiliki :
1) Ketahan
dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk
menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
2) Ketrampilan
menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21
secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
3) Ketrampilan
untuk berwirausaha.
2. Pembentukan SAKA
a. Saka dapat dibentuk jika :
1) 10
(sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka
Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama,
bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
2) Gugusdepan,
dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi
anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
3) Para
Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka
Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang
yang menjadi minat para pendiri Saka.
4) Masyarakat sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya
Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
b. Pembentukan Saka perlu memperhatikan adanya instasi/
organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan terkait atau sesuai
dengan bidang-bidang yang menjadi kegiatan Saka, dan berlokasi di wilayah Saka. Partisipasi
interaktif instasi/ organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan,
bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan
Saka.
3. Kedudukan Saka
Saka bekedudukan di Kwartir Cabang/ Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Saka merupakan ujung tombak pembinaan kesakaan
Gerakan Pramuka sesuai minat dan kebutuhan peserta didik.
4.
Anggota SaKa
a. Anggota
Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri anggota
Gugusdepan di wilayah Cabang/Ranting tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
Gugusdepannya.
b. Pemuda/pemudi
non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara
penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka
memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk
menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya.
Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan
yang dipilihnya. Dalam waktu maksimal 3
( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara
atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang
bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
c. Anggota Saka wajib meneruskan
pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya kepada anggota di Gugusdepannya, dan dapat
bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
d. Anggota
Saka tetap mengikuti Ambalannya serta berusaha untuk
mengikuti Ujian tingkat, Keterampilan Khusus, dan Pramuka
Garuda.
e. Anggota
suatu Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas
pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian-ujian
Keterampilan Khusus sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota
Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
f. Anggota
suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1) Kepindahan
diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari
Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah. Acara pemidahan dilakukan seperti acara
pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
2) Anggota
Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda-tanda
Saka dan Krida, kecuali TKK. Tanda
Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di
seragamnya.
5. Pengorganisasian SaKa
a. Saka
merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka. Keberadaan dan kegiatan
operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat
Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
b. Saka secara organisatoris ada di bawah
wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir
Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah
pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka "Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan"
c. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena
itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan
instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
d.
Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang
berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
e. Saka dibagi
menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati
anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak
atau Pandega yang mempunyai minat yang sama.
KRIDA dipimpin oleh pemimpin
Krida dan wakil pemimpin Krida, dipilih oleh
anggota Krida.
f. Setiap Saka
membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para
wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka. Para anggota
dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing. Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan
Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
g. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta
berdiri sendiri-sendiri. Saka Putera
dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian pula untuk Instruktur Saka.
6. Pembina dan
Instruktur Saka.
a. Saka
dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.
Pamong Saka
1) Pamong Saka adalah Pembina
pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran pada suatu
bidang keSakaan, berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
2) Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang
Dewan Saka. Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta
dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.
3) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu
Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
4) Betugas dan bertanggungjawab :
(a) merencanakan
, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama
Dewan Saka;
(b) menjadi
pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk
meningkatkan diri dan Sakanya ;
(c) mengusahakan
Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(d) mengadakan
hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya
serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan
kegiatan Saka ;
(e) mengkoordinasikan
Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(f) menjadi
konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(g) melaporkan
perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
c. Instruktur Saka :
1)
Instruktur Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, atau seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan
kaum muda, yang ahli dan berpengalaman
dalam suatu bidang iptek yang diperlukan untuk
kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek
kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan
berusia minimal 28 tahun.
2) Mitra
kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk
masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang
bersangkutan.
3) Ex-officio
anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
4) Bertugas
dan bertanggungjawab :
(a) membantu Pamong Saka dalam mengembangkan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Saka bersama Dewan
Saka;
(b) merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi program pendidikan serta
pelatihan iptek sesuai dengan bidang keahliannya;
(c) mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka
sesuai dengan bidang keahliannya.
(d) menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan
merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(e) mengadakan hubungan, konsultasi dan
berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan,
dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
terkait dengan kegiatan Saka :
(f) menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan
Saka :
(g) melaporkan perkembangan pendidikan dan
pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi
Pamong Saka yang bersangkutan.
7. Pimpinan Saka
a.
Pimpinan Saka adalah anggota Kwartir Cabang/Kwartir Ranting Terdiri dari
Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa
baktinya sama dengan kwartir.
b. Bertugas dan
bertanggungjawab:
1) membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan,
mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
2) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan Saka;
3) atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang
kegiatan Saka;
4) melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka
di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
5) memberi laporan tertulis pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan kepada Pimpinan Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
6) pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
8. Majelis Pembimbing Saka :
a. Majelis Pembimbing Saka, disingkat Mabisaka,
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat
yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda
di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua
Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c Ketua Mabisaka ex-officio anggota
Mabicab/Mabiran.
d Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan
Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir
yang bersangkutan.
9. Jenis-jenis Saka :
a. Saka
Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
b. Saka
Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
c. Saka
Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
d. Saka
Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
e. Saka
Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
f. Saka
Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
g. Saka
Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
h. Saka
Wira Kartika dengan kegiatan di bidang
10. Pengelolaan dan
Kegiatan Operasional Saka
a. Pengelolaan Operasional Saka
1) Dewan Saka, Pamong Saka, dan Instruktur Saka
adalah Pengelola Operasional Saka.
2) Kegiatan-Kegiatan
operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
3) Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah
oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
4) Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan
putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan.
5)
Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
a) belajar sambil mengerjakan (learning by
doing)
b) belajar untuk memperoleh penghasilan
(learning to earn)
c) penghasilan untuk hidup (earning to live)
d) hidup untuk mengabdi (living to serve)
b. Kegiatan Operasional Saka terdiri dari
pertemuan-pertemuan :
1) Rutin
Berkala (RB):
(a) Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau
ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
(b) Pertemuan ini bersifat latihan seperti
pertemuan Ambalan / Racana.
(c) Pertemuan berpusat dalam Krida dengan
program/acara yang spesifik Krida.
(d) Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan
teknik.
2) Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
(a) Anggota Krida secara perorangan atau satuan
Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik pemerintah
maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
(b) Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam
forum Saka.
3) Bina
Potensi Diri (BPD)
(a) Pengembaraan secara perorangan atau satuan
Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan,
pengumpulan data dan informasi.
(b) Analisis hasil pengembaraan.
(c) Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(d) Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam
bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota
Saka.
4) Pengabdian
Karya Nyata (PKN)
(a) Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat
atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(b) Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yang
telah direncanakan.
(c) Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian
masyarakat.
III.
PENUTUP
Gugusdepan, Satuan Karya, dan masyarakat,
merupakan TRIDAYA (tiga kekuatan) sebagai salah satu unsur kunci keberhasilan
pembangunan masyarakat, kader bangsa, kader pembangunan yang bermoral
Pancasila. Oleh karena itu Gugusdepan, Satuan
Karya Pramuka dan masyarakat perlu bersatu secara manunggal demi
efektifnya keberhasilan pembangunan
masyarakat. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah
dibina karakter dan moralnya untuk
dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka. Sementara itu,
masyarakat (instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta) merupakan sumber
dukungan keahlian/kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang
terlatih dan memiliki daya potensi untuk mensukseskan misi masyarakat dan
Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN
1. AD
& ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.
2. PP dan Ketentuan - ketentuan tentang
SAKA-SAKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar