Kamis, 03 Oktober 2013

SATUAN KARYA PRAMUKA



SATUAN KARYA PRAMUKA


I.     PENDAHULUAN
       Gerakan Pramuka bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia kader bangsa sebagai kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Untuk itu proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Ketangguhan iptek/Teknologi dalam Gerakan Pramuka dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka (SAKA).
          Saka, di lingkungan World Scouting disebut Scout Service Brigade, merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/tehnologi.  Saka, memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

II.   MATERI POKOK
1.   Tujuan dan sasaran SaKa
a. Tujuan dibentuknya Saka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial khususnya teknologi, sehingga mereka benar-benar siap sebagai kader bangsa, sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila

b. Sasaran dibentuknya Saka Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah memberi bekal agar memiliki :
1)     Ketahan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
2)     Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
3)     Ketrampilan untuk berwirausaha. 

2.   Pembentukan SAKA
a. Saka dapat dibentuk jika :
1)     10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
2)     Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
3)     Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
4)     Masyarakat  sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.

b. Pembentukan Saka perlu memperhatikan adanya instasi/ organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan terkait atau sesuai dengan bidang-bidang yang menjadi kegiatan Saka, dan berlokasi  di wilayah Saka.   Partisipasi interaktif instasi/ organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.

3.   Kedudukan Saka
      Saka bekedudukan di Kwartir  Cabang/ Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.  Saka merupakan ujung tombak pembinaan kesakaan Gerakan Pramuka sesuai minat dan kebutuhan peserta didik.

4.  Anggota SaKa
a. Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri anggota Gugusdepan di wilayah Cabang/Ranting tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
b. Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya.  Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.  Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
c. Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman  dan kemampuannya kepada anggota di Gugusdepannya, dan dapat bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
d. Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya serta berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, Keterampilan Khusus, dan Pramuka Garuda.
e. Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian-ujian Keterampilan Khusus sepengetahuan Pamong Sakanya.  Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
f.  Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1)   Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah.  Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
2)   Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda-tanda Saka dan Krida, kecuali TKK.  Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.

    5.  Pengorganisasian SaKa
a. Saka merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.  Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka "Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
c. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
d. Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
e. Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama.  KRIDA  dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida, dipilih oleh anggota Krida.
f. Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka.  Para anggota dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing.  Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
g. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri.  Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri.  Demikian pula untuk Instruktur Saka.

6. Pembina dan Instruktur Saka.
    a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Pamong Saka
1) Pamong Saka  adalah Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran pada suatu bidang keSakaan, berusia 30 sampai dengan 50 tahun. 
2)   Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka. Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.
3)   Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
4)   Betugas dan bertanggungjawab :
(a)    merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(b)   menjadi pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
(c)    mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(d)   mengadakan hubungan, konsultasi  dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
(e)    mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(f)    menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(g)   melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

c. Instruktur Saka :
1)  Instruktur Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, atau seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan  berpengalaman dalam suatu bidang iptek yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
2)     Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.         
3)     Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
4)     Bertugas dan bertanggungjawab :
(a)  membantu Pamong Saka dalam mengembangkan, melaksanakan  dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Saka bersama Dewan  Saka;
(b) merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan serta pelatihan iptek sesuai dengan bidang keahliannya;
(c)  mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(d) menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(e)  mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin  Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(f)  menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
(g) melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.

7.  Pimpinan Saka
     a.  Pimpinan Saka adalah anggota Kwartir Cabang/Kwartir Ranting Terdiri dari Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir.
b. Bertugas dan bertanggungjawab:
1)   membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
2)   mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan Saka;
3)   atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Saka;
4)   melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
5)   memberi laporan tertulis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan kepada Pimpinan  Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
6)   pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

8.  Majelis Pembimbing Saka :
a.  Majelis Pembimbing Saka, disingkat Mabisaka, beranggotakan  tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b    Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c    Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
d    Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e    Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.


9.   Jenis-jenis Saka :
a.      Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
b.     Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
c.      Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
d.     Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
e.      Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
f.       Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
g.     Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
h.     Saka Wira Kartika dengan kegiatan di bidang

10.  Pengelolaan dan Kegiatan Operasional Saka
    
 a. Pengelolaan Operasional Saka
1)  Dewan Saka, Pamong Saka, dan Instruktur Saka adalah Pengelola     Operasional Saka.
2) Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip  Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
3)   Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
4)  Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
5)  Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
a)   belajar sambil mengerjakan (learning by doing)
b)   belajar untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
c)   penghasilan untuk hidup (earning to live)
d)   hidup untuk mengabdi (living to serve)

b.  Kegiatan Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :

1)  Rutin Berkala (RB):
(a)  Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
(b)  Pertemuan ini bersifat latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
(c)  Pertemuan berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
(d)  Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.

2)  Praktek Kerja Lapangan (PKL)
(a)  Anggota Krida secara perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
(b)  Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka.

3)  Bina Potensi Diri (BPD)
(a)  Pengembaraan secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
(b)  Analisis hasil pengembaraan.
(c)  Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(d)  Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota Saka.

4)  Pengabdian Karya Nyata (PKN)
(a)  Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(b)  Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
(c)  Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat.

III.       PENUTUP

Gugusdepan, Satuan Karya, dan masyarakat, merupakan TRIDAYA (tiga kekuatan) sebagai salah satu unsur kunci  keberhasilan pembangunan masyarakat, kader bangsa, kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Oleh karena itu Gugusdepan, Satuan  Karya Pramuka dan masyarakat perlu bersatu secara manunggal demi efektifnya keberhasilan  pembangunan masyarakat. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah dibina  karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka. Sementara itu, masyarakat (instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta) merupakan sumber dukungan keahlian/kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya potensi untuk mensukseskan misi masyarakat dan Gerakan Pramuka.

KEPUSTAKAAN
1.    AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.

2.    PP dan Ketentuan - ketentuan tentang SAKA-SAKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar